Tarif BBNKB dan PKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pasal 7, tarif PKB :
1. PKB
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Pengesahan STNK
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Pendataan dan Penetapan
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Induk Barong Tongkok
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Melak
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Muara Tae
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Mahakam Ulu