Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan

  1. Perorangan yang diurus sendiri membutuhkan KTP asli dan satu lembar Foto Kopi KTP
  2. Perorangan yang tidak diurus sendiri membutuhkan KTP asli pengurus + 1 lembar foto kopi KTP asli pengurus, 1 lembar foto kopi KTP pemberi kuasa, surat kuasa bermaterai
  3. Badan Hukum membutuhkan salinan akta pendirian + 1 lembar foto copi akta pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa Bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
  4. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) membutuhkan Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Pengambilan Nomor Antrean
  3. Penyerahan Dokumen Pendaftaran
  4. Pendaftaran
  5. Penetapan Pajak
  6. Pembayaran
  7. Menerima SKPD, STNK dan TNKB

Proses Pengurusan Pengesahan STNK dan pembayaran pajak tahunan Kendaraan Bermotor membutuhkan waktu 15 menit.

Tarif BBNKB dan PKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pasal 7, tarif PKB : 

1. PKB

  • 1,75% untuk kendaraan pribadi 
  • 1,0 % untuk kendaraan umum
  • 0,5% untuk kendaraan pemerintah/ Polri/ TNI/ Pemda/ Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Ambulance/ Pemadam Kebakaran
  • 0,2 % untuk kendaraan alat-alat berat/ berat
2. BBNKB I
  • 15% untuk kendaraan pribadi
  • 15% untuk kendaraan umum
  • 5% untuk kendaraan  pemerintah/ Polri/ TNI/ Pemda/ Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Ambulance/ Pemadam Kebakaran
  • 0,075% untuk kendaraan alat-alat berat/ besar
Tarif PNBP kendaraan baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  1. Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp100.000; Roda 4 Rp200.000
  2. Tarif penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Roda 2 Rp60.000; Roda 4 Rp100.000
  3. Tarif penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 Rp225.000; Roda 4 Rp375.000

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

  1. Tarif Golongan A         : Rp3.000
  2. Tarif Golongan B          : Rp23.000
  3. Tarif Golongan C1        : Rp35.000
  4. Tarif Golongan C2        : Rp83.000
  5. Tarif Golongan DP        : Rp143.000
  6. Tarif Golongan DU        : Rp73.000
  7. Tarif Golongan EP         : Rp153.000
  8. Tarif Golongan EU         : Rp90.000
  9. Tarif Golongan F            : Rp163.000

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Pengesahan STNK

  1. Media Langsung/ Tatap Muka, Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat. Pengaduan Ringan dapat langsung ditindaklanjuti atau segera diselesaikan. 
  2. Media Surat/ Tertulis, Memasukkan ke kotak surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. Media Handphone/ HP/ Fax/ Media Sosial : 
  • Call Center : 08115926030
  • Telepon : (0545) 4043741
  • Fax : 4043742
  • Instagram : @samsatkubar
  • Facebook : Samsat Kubar
  • Whatsapp : 085171729221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpator, E-Samsat