Permohonan ijin keramaian / hiburan

  1. 1. Surat rekomendasi dari Desa
  2. 2. Surat pernyataan kesanggupan
  3. 3. Foto kopi KK
  4. 4. Foto kopi KTP

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Petugas menyerahkan berkas permohonan kepada Pejabat yang berwenang
  3. 3. Pejabat melakukan survei lokasi ijin
  4. 4. Pejabat meminta ttd camat & stempel apabila dianggap memenuhi syarat saat survei lokasi
  5. 5. Petugas meregistrasi ke dalam buku register
  6. 6. Ssurat permohonan ijin keramaian di berikan kepada pemohon untuk diproses selanjutnya

3 jam 

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi Permohonan ijin keramaian / hiburan

Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan

Jalan Kabupaten No. 50 Pasuruan Kode Pos 67185

Telp./Faks (0343) 481032,

Email   :kec.nguling@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan ijin keramaian / hiburan"