Pelaksanaan Audit Kinerja

No. SK: INS/IRBAN/SP/IV/2024/04

  1. PKPT
  2. SK Susunan Tim Pemeriksa

  1. Memberikan disposisi untuk melaksanakan Audit Kinerja sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan
  2. Membuat Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Audit Kinerja
  3. Meneliti dan memparaf Draft Surat Tugas yang telah dilampiri Program Kerja Audit (PKA) Audit Kinerja, PKA Audit Kinerja
  4. Memberi nomor, mengagendakan mengarsip serta mengcopy surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Audit Kinerja
  5. Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja Audit Kinerja
  6. Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan (Obrik)
  7. Melakukan Audit Kinerja
  8. Menyusun dan mereview KKA
  9. Menyusun Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP) untuk diekspose internal
  10. Persetujuan ekspose internal
  11. Melaksanakan ekspose internal untuk membahas hasil Audit Kinerja
  12. Menyusun Naskah Hasil Audit (NHA) Kinerja sebagai bahan ekspose eksternal dengan Obrik
  13. Melaksanakan ekspose eksternal dengan Obrik untuk membahas rekomendasi hasil audit kinerja dalam rangka klarifikasi dan kesepakatan rekomendasi hasil audit kinerja
  14. Menyusun, mereview, menandatangani serta memberi nomor draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kinerja dan Koreksi Intern (KI)
  15. Menandatangani, menggandakan dan menjdilid LHP Audit Kinerja dan paraf draf KI
  16. Menyusun Pokok Hasil Pemeriksaan (PHP) Audit Kinerja dan menginput ke SimwasHP
  17. Membuat Nota Dinas ke Walikota/Wakil Walikota untuk mohon asman draf KI yang dilampiri LHP
  18. Mengirimkan Nota Dinas Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah dilampiri LHP Audit Kinerja dan Draft KI
  19. Memproses Nota Dinas Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah dilampiri LHP Audit Kinerja dan Draft KI
  20. Menandatangani draft KI

14 (empat belas)hari kerja

Tidak dipungut biaya

LHP Audit Ketaatan

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

f.   Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Audit Kinerja"