Perizinan Non Berusaha Non KBLI ( Izin Operasional Rumah Sakit yang diselenggarakan Pemerintah)

  1. Surat Permohonan Direktur Rumah Sakit
  2. Fotocopy Sertifikat Tanah atau bukti tanah lain kepemilikan tanah yang sah
  3. Fotocopy surat izin mendirikan bangunan (IMB/PBG)
  4. Profil rumah sakit
  5. Dokumen komitmen untuk akreditasi oleh lembaga akreditasi rumah sakit untuk rumah sakit baru
  6. Dokumen bukti akreditasi bagi (perpanjangan Operasional)
  7. Self Assesment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, Sumber daya Manusia, Fasilitas Kesehatan, peralatan, dan sarana penunjang bagi (perpanjangan Operasional)
  8. Denah Bangunan
  9. Dokume Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL)

  1. Pemohon memperoleh informasi mengenai perizinan yang akan diajukan, atau mendaftarkan berkas permohonan
  2. Petugas pelayanan / kasi pelayanan (Front Office-FO) memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan,(Berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke kasi rekomendasi dan evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasidengan OPD teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas ditolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang diterima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

25( Duapuluh lima) hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin operasional Rumah Sakit yang diselenggarakan pemerintah

1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661

2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348

3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id

4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id

5. melalui pengaduan langsung (peugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss-SiCantik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha Non KBLI ( Izin Operasional Rumah Sakit yang diselenggarakan Pemerintah)"