25( Duapuluh lima) hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Izin operasional Rumah Sakit yang diselenggarakan pemerintah
1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661
2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348
3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id
4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id
5. melalui pengaduan langsung (peugas loket pengaduan)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store