Permohonan surat rekomendasi pencairan Dana Desa

  1. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  2. 2. Pengambilan sesuai kebutuhan (tidak boleh glondongan)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pencairan DD dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2. Staf Kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. 3. Membuat surat rekomendasi pencairan dana desa
  4. 4. Staf Kecamatan menyampaikan kepada kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  5. 5. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan verifikasi berkas serta paraf pada surat rekomendasi Pencairan DD
  6. 6. Camat memberikan tanda tangan
  7. 7. Staf Kecamatan menyetempel dan meregister surat rekomendasi pencairan DD dan menyampaikan kepada pemohon

satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa

Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan

481016 Jalan Kabupaten No. 50 Pasuruan Kode Pos 67185

Telp./Faks (0343) 481032,

Email   :kec.nguling@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan surat rekomendasi pencairan Dana Desa"