Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon
  3. Membawa fotocopy KTP pemohon
  4. Mengisi Lembar Verifikasi yang diketahui Ketua RT, Ketua RW dan LPM

  1. Lengkapi semua berkas persyaratan dan serahkan kepada petugas di kantor Kelurahan
  2. Membuatkan Surat Pengantar secara benar sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  3. Pastikan Surat Pengantar ditandatangani dan di stempel oleh yang berwenang
  4. Bawa Surat Pengatar dan Lembar verifikasi ke Ketua RT, Ketua RW, LPM dan kantor kecamatan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang selanjutnya ikuti arahan yang disampaikan oleh petugas kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Dermo ( Jl.Tongkol 02 Bangil )
  • Email : kelurahandermo10 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"