Legalisir

No. SK: 060/12/424.314.1.01/2022

  1. Dokumen Asli
  2. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir
  3. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pengguna layanan datang ke unit Pelayanan Keluarahan Ledug dengan membawa dokumen / berkas persyaratan permohonan
  2. Berkas permohonan diterima dan diperiksa oleh staf unit pelayanan apabila sudah lengkap maka akan surat pengantar/keterangan/rekomendasi akan dicetak dan diajukan ke Sekkel/Kasi untuk diverifikasi.
  3. Permohonan Diverifikasi dan di paraf sebelum ditanda tangani Kepala Kelurahan, dan berkas akan dikembalikan kepada staf unit pelayanan apabila masih terdapat kekurangan / revisi.
  4. Kepala Kelurahan Menandatangani Surat Rekomendasi / keterangan / Pengantar.
  5. Staf memberi nomor registrasi dan stempel
  6. Pengguna layanan menerima surat Rekomendasi/Keterangan/Pengantar

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir

  1. Melalui sambungan Telepon Kantor Kelurahan Ledug  ( 0343-884709 

  1. Menyampaikan secara langsung ke Unit Pelayanan Kelurahan Ledug 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store