Musrenbang tingkat kecamatan

  1. Data program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya melalui hasil Musrenbangdes, usulan dari UPT/Dinas/Instansi/Elemen masyarakat

  1. 1. Menyerahkan data program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya melalui hasil Musrenbangdes, usulan dari UPT/Dinas/Instansi/Elemen masyarakat
  2. 2. Mengolah data program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya serta merencanakan Musrenbang tingkat Kecamatan
  3. 3. Memberikan tanda tangan
  4. 4. Proses entry data pada system SIPD Kemendagri.go.id

sesuai jadwal

Tidak dipungut biaya

Musrenbang tingkat kecamatan

Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan

Jalan Kabupaten No. 50 Pasuruan Kode Pos 67185

Telp./Faks (0343) 481032,

Email   :kec.nguling@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Musrenbang tingkat kecamatan"