Izin Insidentil

  1. Fc. kartu pengawasan (KPS) izin trayek
  2. Fc. Buku Uji kenderaan
  3. Fc. STNK

  1. Izin Insidentil

15 menit melengkapi berkas

15 mendisposisikan untuk diteken

Retribusi untuk setiap kenderaan paling lama 14 hari

Izin Insidentil

Kotak saran Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kotak Saran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Insidentil"