IZIN REKLAME

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 4. Fotokopi NPWP; 5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya; 6. Peta Lokasi Rencana Titik Reklame dan hasil sondir tanah titik yang dimohon; 7. Pernyataan Penggunaan Desain dan perhitungan konstruksi Reklame Prototipe; 8. Apabila menggunakan prototype A melampirkan bukti penyelidikan tanah bahwa kondisi tanah yang dimohon dalam kondisi baik; 9. Asli Izin Reklame yang lama (untuk perpanjangan Izin Reklame); 10. Bukti pembayaran Pajak Reklame tahun terakhir (untuk perpanjangan Izin Reklame); 11. Bukti persetujuan/izin dari pemilik lahan/tanah; 12. Izin Balai Pelaksana Bina Marga Provinsi Jawa Tengah untuk pemasangan reklame menggunakan tanah jalan provinsi; 13. Izin Balai Besar Pelaksana Jalan Wilayah VII Satker Semarang untuk pemasangan reklame menggunakan tanah jalan Provinsi; 14. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan: a. surat kuasa bermaterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) pihak ketiga selaku penerima kuasa. A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN 1. Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
  2. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 4. Fotokopi NPWP; 5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya; 6. Peta Lokasi Rencana Titik Reklame dan hasil sondir tanah titik yang dimohon; 7. Pernyataan Penggunaan Desain dan perhitungan konstruksi Reklame Prototipe; 8. Apabila menggunakan prototype A melampirkan bukti penyelidikan tanah bahwa kondisi tanah yang dimohon dalam kondisi baik; 9. Asli Izin Reklame yang lama (untuk perpanjangan Izin Reklame); 10. Bukti pembayaran Pajak Reklame tahun terakhir (untuk perpanjangan Izin Reklame); 11. Bukti persetujuan/izin dari pemilik lahan/tanah; 12. Izin Balai Pelaksana Bina Marga Provinsi Jawa Tengah untuk pemasangan reklame menggunakan tanah jalan provinsi; 13. Izin Balai Besar Pelaksana Jalan Wilayah VII Satker Semarang untuk pemasangan reklame menggunakan tanah jalan Provinsi; 14. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan: a. surat kuasa bermaterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) pihak ketiga selaku penerima kuasa. A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN 1. Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).

  1. Terlampir dalam SOP IZIN REKLAME
  2. Terlampir dalam SOP IZIN REKLAME

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Walikota tentang Izin Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IZIN REKLAME"