SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN GOLONGAN C

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluhribu rupiah); 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 4. Fotokopi NPWP; 5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya; 6. Izin Lokasi (berlaku efektif); 7. Izin Lingkungan (berlaku efektif); 8. Persyaratan Teknis; a. Untuk Pengecer : 1) Surat Izin Usaha Perdagangan atau IUMK (yang sudah efektif); 2) Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer; 3) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. b. Untuk Penjual Langsung : 1) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (yang sudah efektif); 2) Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung; 3) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. 9. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan: A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN a. surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerimakuasa. 10. Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
  2. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluhribu rupiah); 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 4. Fotokopi NPWP; 5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya; 6. Izin Lokasi (berlaku efektif); 7. Izin Lingkungan (berlaku efektif); 8. Persyaratan Teknis; a. Untuk Pengecer : 1) Surat Izin Usaha Perdagangan atau IUMK (yang sudah efektif); 2) Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer; 3) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. b. Untuk Penjual Langsung : 1) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (yang sudah efektif); 2) Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung; 3) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol. 9. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan: A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN a. surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerimakuasa. 10. Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).

  1. Terlampir dalam SOP SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN GOLONGAN C
  2. Terlampir dalam SOP SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN GOLONGAN C

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN GOLONGAN C"