IZIN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluhribu rupiah); 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 4. Fotokopi NPWP; 5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya; 6. Izin Lokasi (berlaku efektif); 7. Izin Lingkungan (berlaku efektif); dan/atau 8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 9. Hasil studi kelayakan (sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku), meliputi : a. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; b. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial,dan budaya; c. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan d. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 10. Isi pendidikan; 11. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 12. Sarana dan prasarana pendidikan; 13. Pembiayaan pendidikan; 14. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan 15. Manajemen dan proses pendidikan; A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN 16. Fotokopi Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal belum efektif yang diterbitkan oleh OSS; 17. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan: a. surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerima kuasa. 18. Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
  2. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluhribu rupiah); 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 4. Fotokopi NPWP; 5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya; 6. Izin Lokasi (berlaku efektif); 7. Izin Lingkungan (berlaku efektif); dan/atau 8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 9. Hasil studi kelayakan (sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku), meliputi : a. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; b. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial,dan budaya; c. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan d. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 10. Isi pendidikan; 11. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 12. Sarana dan prasarana pendidikan; 13. Pembiayaan pendidikan; 14. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan 15. Manajemen dan proses pendidikan; A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN 16. Fotokopi Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal belum efektif yang diterbitkan oleh OSS; 17. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan: a. surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerima kuasa. 18. Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).

  1. Terlampir dalam SOP IZIN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
  2. Terlampir dalam SOP IZIN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IZIN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL"