PERIZINAN BERUSAHA RESIKO TINGGI UMK PERIZINAN PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

  1. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Perizinan Berusaha: 1) Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; 2) Memenuhi standar teknis yang diatur oleh Menteri LHK. 3) Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL); 4) Surat Persetujuan Operasional; 8. Kewajiban perizinan berusaha: 1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan; 2. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan; 3. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3; 4. Melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari; 5. Melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan; 6. Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan; 7. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3; 8. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN 9. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan; 10. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3; 11. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3, bagi Pengumpul Limbah B3 yang masih melakukan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3; dan 12. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3.
  2. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Perizinan Berusaha: 1) Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; 2) Memenuhi standar teknis yang diatur oleh Menteri LHK. 3) Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL); 4) Surat Persetujuan Operasional; 8. Kewajiban perizinan berusaha: 1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan; 2. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan; 3. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3; 4. Melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari; 5. Melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan; 6. Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan; 7. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3; 8. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN 9. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan; 10. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3; 11. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3, bagi Pengumpul Limbah B3 yang masih melakukan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3; dan 12. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3.

  1. Terlampir dalam SOP PERIZINAN PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SKALA MIKRO SOP PERIZINAN PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SKALA KECIL
  2. Terlampir dalam SOP PERIZINAN PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SKALA MIKRO SOP PERIZINAN PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SKALA KECIL

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB, Izin, Pernyataan Mandiri, Persetujuan PKPLH/SKKL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERIZINAN BERUSAHA RESIKO TINGGI UMK PERIZINAN PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN"