PERIZINAN BERUSAHA RESIKO TINGGI UMK PERIZINAN PEMERIKSANAAN DAN PENGUJIAN K3

  1. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Perizinan Berusaha: 1) Memenuhi standar lembaga audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 2) Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik 3) Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi 4) Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan 8. Kewajiban perizinan berusaha: 1) Melaksanakan audit SMK3; 2) Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha 3) Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi. 4) Melaporkan kegiatan usaha tahunan 5) Memelihara dokumen kegiatan; dan 6) Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib). 7) Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi: a. standar mutu bahan; b. standar mutu peralatan; c. standar keselamatan dan kesehatan kerja; d. standar prosedur A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN pelaksanaan Jasa Konstruksi; e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; f. standar operasi dan pemeliharaan. g. pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 8) Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit
  2. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Perizinan Berusaha: 1) Memenuhi standar lembaga audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 2) Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik 3) Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi 4) Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan 8. Kewajiban perizinan berusaha: 1) Melaksanakan audit SMK3; 2) Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha 3) Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi. 4) Melaporkan kegiatan usaha tahunan 5) Memelihara dokumen kegiatan; dan 6) Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib). 7) Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi: a. standar mutu bahan; b. standar mutu peralatan; c. standar keselamatan dan kesehatan kerja; d. standar prosedur A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN pelaksanaan Jasa Konstruksi; e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; f. standar operasi dan pemeliharaan. g. pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 8) Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit

  1. Terlampir dalam SOP PERIZINAN PEMERIKSANAAN DAN PENGUJIAN K3 SKALA MIKRO SOP PERIZINAN PEMERIKSANAAN DAN PENGUJIAN K3 SKALA KECIL
  2. Terlampir dalam SOP PERIZINAN PEMERIKSANAAN DAN PENGUJIAN K3 SKALA MIKRO SOP PERIZINAN PEMERIKSANAAN DAN PENGUJIAN K3 SKALA KECIL

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB, Izin, Pernyataan Mandiri, Persetujuan PKPLH/SKKL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERIZINAN BERUSAHA RESIKO TINGGI UMK PERIZINAN PEMERIKSANAAN DAN PENGUJIAN K3"