PERIZINAN BERUSAHA RESIKO TINGGI UMK PERIZINAN PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI

  1. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Lokasi Perizinan Berusaha: 1) Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan: a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang: 1. IUP; 2. IUPK; 3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; 4. IPR; 5. SIPB; 6. KK; 7. PKP2B; dan/atau 8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain 8. Kewajiban perizinan berusaha: 1. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan; 2. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan; 4. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas; A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN 5. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara; 6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan; 7. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambahan kerjasama; 8. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat;
  2. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Lokasi Perizinan Berusaha: 1) Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan: a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang: 1. IUP; 2. IUPK; 3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; 4. IPR; 5. SIPB; 6. KK; 7. PKP2B; dan/atau 8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain 8. Kewajiban perizinan berusaha: 1. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan; 2. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan; 4. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas; A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN 5. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara; 6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan; 7. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambahan kerjasama; 8. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat;

  1. Terlampir dalam SOP PERIZINAN PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI SKALA MIKRO SOP PERIZINAN PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI SKALA KECIL
  2. Terlampir dalam SOP PERIZINAN PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI SKALA MIKRO SOP PERIZINAN PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI SKALA KECIL

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB, Izin, Pernyataan Mandiri, Persetujuan PKPLH/SKKL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERIZINAN BERUSAHA RESIKO TINGGI UMK PERIZINAN PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI"