PERIZINAN BERUSAHA RESIKO TINGGI UMK PERIZINAN INDUSTRI AIR MINUM KEMASAN

  1. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Lokasi Perizinan Berusaha: 1) Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas; 2) Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan. 8. Kewajiban perizinan berusaha:1) Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib). 2) Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional; 3) Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; 4) Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan; 5) Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  2. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Lokasi Perizinan Berusaha: 1) Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas; 2) Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan. 8. Kewajiban perizinan berusaha:1) Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib). 2) Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional; 3) Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; 4) Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan; 5) Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

  1. Terlampir dalam SOP PERIZINAN INDUSTRI AIR MINUM KEMASAN SKALA MIKRO SOP PERIZINAN INDUSTRI AIR MINUM KEMASAN SKALA KECIL
  2. Terlampir dalam SOP PERIZINAN INDUSTRI AIR MINUM KEMASAN SKALA MIKRO SOP PERIZINAN INDUSTRI AIR MINUM KEMASAN SKALA KECIL

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB, Izin, Pernyataan Mandiri, Persetujuan PKPLH/SKKL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERIZINAN BERUSAHA RESIKO TINGGI UMK PERIZINAN INDUSTRI AIR MINUM KEMASAN"