PERIZINAN BERUSAHA RESIKO TINGGI NON UMK PERIZINAN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C

  1. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Perizinan Berusaha: 1) Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A: 2) Surat penunjukan dari Distributor atau sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C: 1. Surat penunjukan dari Distributor atau sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol; 2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol 3) Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol : 1. Surat penunjukkan dari IT-MB kepada Toko Bebas Bea sebagai pengecer Minuman Beralkohol; 2. Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan; 3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol 8. Kewajiban perizinan berusaha: 1)Melarang konsumen meminum di lokasi penjualan; 2) Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain 3) Menjual kepada konsumen yang telah A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/pramuniaga;
  2. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Perizinan Berusaha: 1) Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A: 2) Surat penunjukan dari Distributor atau sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C: 1. Surat penunjukan dari Distributor atau sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol; 2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol 3) Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol : 1. Surat penunjukkan dari IT-MB kepada Toko Bebas Bea sebagai pengecer Minuman Beralkohol; 2. Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan; 3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol 8. Kewajiban perizinan berusaha: 1)Melarang konsumen meminum di lokasi penjualan; 2) Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain 3) Menjual kepada konsumen yang telah A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) No. KOMPONEN URAIAN berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/pramuniaga;

  1. Terlampir dalam SOP PERIZINAN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C USAHA MENENGAH SOP PERIZINAN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C USAHA BESAR
  2. Terlampir dalam SOP PERIZINAN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C USAHA MENENGAH SOP PERIZINAN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C USAHA BESAR

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB, Sertifikat Standar, PKKPR, Pernyataan Mandiri, Persetujuan PKPLH/SKKL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERIZINAN BERUSAHA RESIKO TINGGI NON UMK PERIZINAN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C"