PERIZINAN BERUSAHA RESIKO MENENGAH TINGGI UMK PERIZINAN USAHA PELATIHAN KERJA SWASTA

  1. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Perizinan Berusaha: Memenuhi standar usaha pelatihan kerja swasta. 8. Kewajiban perizinan berusaha: 1) Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan; 2) Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan; 3) Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui; 4) Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja; 5) Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; 6) Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan 7) Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja; 8) Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program; 9) Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
  2. 1. Aplikasi OSS 2. Data Badan Usaha 3. Data Bidang Usaha 4. Data Detail Bidang Usaha 5. Data Produk / Jasa 6. Data Usaha 7. Peryaratan Perizinan Berusaha: Memenuhi standar usaha pelatihan kerja swasta. 8. Kewajiban perizinan berusaha: 1) Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan; 2) Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan; 3) Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui; 4) Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja; 5) Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; 6) Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan 7) Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja; 8) Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program; 9) Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.

  1. Terlampir dalam SOP 1. PERIZINAN USAHA PELATIHAN KERJA SWASTA SKALA MIKRO 2. PERIZINAN USAHA PELATIHAN KERJA SWASTA SKALA KECIL
  2. Terlampir dalam SOP 1. PERIZINAN USAHA PELATIHAN KERJA SWASTA SKALA MIKRO 2. PERIZINAN USAHA PELATIHAN KERJA SWASTA SKALA KECIL

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB, Sertifikat Standar, Persetujuan PKPLH/SKKL, Pernyataan Mandiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERIZINAN BERUSAHA RESIKO MENENGAH TINGGI UMK PERIZINAN USAHA PELATIHAN KERJA SWASTA"