Izin Praktek Elektromedik

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  4. Fotocopy STRE Yang Masih berlaku
  5. Surat ketrangan dari dokter yang memiliki SIP Dokter;
  6. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. Pas photo ukuan 3x4sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi SiCantik Cloude dan membawa berkas persyaratan ke perizinan
  2. Petugas pelayanan / kasi pelayanan (Front Office-FO) memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan,(Berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke kasi rekomendasi dan evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasidengan OPD teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas ditolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang diterima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan Teknis dinyatakan Lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Elektomedis

1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661

2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348

3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id

4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id

5. melalui pengaduan langsung (petugas loket pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss-SiCantik