Izin Praktek Psikolog Teknis

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SIP yang masih berlaku (jika perpanjangan)
  4. Fotocopy ijazah
  5. Fotocopy Sertifikat Kompetensi
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas spelayanan kesehatan yang bersangkutan
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi SiCantik Cloude dan membawa berkas persyaratan ke perizinan
  2. Petugas pelayanan / kasi pelayanan (Front Office-FO) memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan,(Berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke kasi rekomendasi dan evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasidengan OPD teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas ditolak akan dikembalikan kepada front office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang diterima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan Teknisdinyataka Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Teknis Kardiovaskuler

1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661

2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348

3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id

4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id

5. melalui pengaduan langsung (petugas loket pengaduan)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss-SiCantik