Pelayanan Surat Kematian / Akte Kematian

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. KK asli dan Fotocopy
  3. KTP Asli dan fotocopy yang meninggal, Pelapor dan 2 orang saksi
  4. membawa bukti lunas SPPT PBB

  1. Pemohon mengajukan surat kematian kepada staf untuk di verifikasi beserta bukti lunas SPPT PBB
  2. Staf Kelurahan membuatkan Surat Kematian / Pengantar Akta Kematian Ke Kasi Sosial
  3. Kasi Sosial melakukan Verifikasi ulang dan membubuhi Paraf pada Surat Pengantar
  4. Lurah Memberikan tanda tangan dan dibubuhi Setempel beserta registrasi nomor Surat
  5. Staf menyerahkan ke Pemohon
  6. pemohon menanda tngani Buku Pengambilan Surat Permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Kematian / Akta Kematian

melalui Telepon

melalui Email, SMS dan WA

Melalui Kotak Pengaduan atau datang langsung ke Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kematian / Akte Kematian"