Pelayanan Calon Penghuni Rusunawa

No. SK: 188.55-401.111/005/2021

  1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  2. Warga Kota Madiun (KTP Kota Madiun)
  3. KK Kota Madiun
  4. Surat Permohonan Tertulis kepada Pengelola Rusunawa

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mengisi form permohonan sewa Rusunawa dilengkapi dengan persyaratan
  2. Petugas melakukan seleksi administrasi dan survey lokasi warga
  3. Setelah melakukan administrasi dan survey lokasi warga akan selanjutnya diserahkan kepada Walikota, tunggu acc dari Walikota untuk menentukan calon penghuni Rusunawa
  4. Selanjutnya calon penghuni Rusunawa mengisi surat pernyataan mematuhi tata tertib Rusunawa dan mengetahui hak dan kewajiban sebagai penghuni Rusunawa serta menandatangani Buku Kontrak
  5. Calon penghuni Rusunawa menerima surat pengantar dari pengelola kepada Ketua RT Blok setempat sebagai bukti resmi menjadi penghuni Rusunawa

Seleksi Administrasi : Gratis

Seleksi Calon Penguni : 3 Bulan

Biaya Administrasi : Gratis

Biaya Sewa : sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun tentang Retribusi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Surat Keterangan Penghuni Rusunawa

  1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gedung Graha Krida Praja lt. 3 Jl. D.I Panjaitan no. 17 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 2812737
  3. Email : perkim.kotamadiun@gmail.com
  4. Contak Person : Sdr. Concon Kencono 083845987987

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Calon Penghuni Rusunawa"