Pelayanan Pengantar Pindah Datang

No. SK: 22/KPTS/IV/2021

  1. 1.Pemohon membawa persyaratan permohonan Pindah datang
  2. 2. foto copy KTP
  3. 3. Foto Copy KK
  4. 4. Foto Copy PBB

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan permohonan surat pindah dan mendaftarkan di loket 2. Pemberian tanda bukti dan no urut panggilan 3. pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang 4. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 5. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan diproses 6. Penandatangan surat pengantar pindah pada seksi 7. Mengagendakan, Penomoran dan pemberian cap stempel 8. Penyerahan surat permohonan pindah ke pemohon untuk di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 9. Pengarsipan Dokumen surat pindah penduduk

5 Menit

Tidak dipungut biaya

TTD camat Lawang kidul

1.      Datang langsung/Surat ke kantor kecamatan lawang kidul

2.      Kotak saran/aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pindah Datang"