Pelayanan IMB

  1. a. Blangko Permohonan dan Blangko yang telah ditanda tangani Kepala Desa b. Fotocopy KTP,KK

  1. 1. Permohonan membawa berkas IMB 2. Registrasi berkas masuk 3. Verifikasi berkas permohonan IMB 4. Permohonan yang telah memenuhi ketentuan diserahkan ke Sekcam untuk diparaf 5. Surat oleh staf disediakan ke Camat untuk ditandatangani 6. Surat di stempel kemudian diserahkan ke pemohon

60 menit atau lebih tergantung dengan penyelesaian berkas.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB/PBG

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IMB"