Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat keterangan dari Kelurahan / Desa ( Model N1, N2, N3, N5 dan kelengkapan pendukung lainnya )
  2. Foto copy KK dan KTP
  3. Foto copy Ijazah / Akte Kelahiran
  4. Foto copy tanda lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya
  3. Pemohon menerima surat Dispensasi kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Segera ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"