Farmasi

No. SK: 440/SK/I/030/424.072.27/01/2023

  1. Membawa resep
  2. Menunggu di ruang tunggu
  3. Dipanggil sesuai nama dan alamat pasien

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Pasien menyerahkan resep kepada petugas
  3. Pasien Menunggu panggilan di ruang tunggu, dan dipanggil sesuai nama dan alamat pasien
  4. Dilakukan penjelasan dan penyerahan obat yang diterima sesuai resep
  5. Setelah selesai dilakukan penyerahan obat pasien pulang

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

Obat non puyer : 2 – 5 menit

Obat puyer : 5 – 10 menit

1.   Pasien dengan Kartu KIS / BPJS yang terdaftar FKTP Puskesmas Ngempit tidak dikenakan biaya (Gratis)

2. Pasien umum dengan KTP Kabupaten Pasuruan hanya membayar jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan sesuai Perda Retribusi yang berlaku

3. Pasien umum dengan KTP diluar Kabupaten Pasuruan dikenakan biaya pemeriksaan umum dan pemeriksaan penunjang atau tindakan (Jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan) sesuai Perda Retribusi yang berlaku

4.  Pembayaran melalui Loket Pembayaran / Kasir

Pelayanan farmasi atau obat

<meta charset="utf-8" />

Penanganan pengaduan atau saran dapat dilakukan melalui :

UOBF Puskesmas Ngempit

Jl. Raya Ngempit No. 19 Kecamatan Kraton Pasuruan

Telp. (0343) 428160 Email : pkm.ngempit22@gmail.com

No Whatsapp : 089655257701 Instagram : @pkm_ngempit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"