Pelayanan IUMK/SIUP

  1. Pelayanan IUMK a. Fotocopy KTP, KK Pemohon b. Photo Berwarna 4x6 2(dua)lembar c. Berkas atau Dokumen pengantar dari Desa/Kelurahan d. Materai
  2. Pelayanan SIUP a. Foto Copy KTP, KK b. NPWP c. Berkas Surat Pengantar dari Desa/kelurahan d. Materai

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses pembutan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau SIUP

Lamanya proses Surat Izin IUMK/SIUP rata-rata 5 menit dan paling alama 14 hari kerja dihitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Berkas izin IUMK atau berkas SIUP

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IUMK/SIUP"