Lamanya
proses Surat Izin IUMK/SIUP rata-rata 5
menit dan paling alama 14 hari kerja dihitung sejak penyerahan berkas
persyaratan secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Berkas izin IUMK atau berkas SIUP
Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store