Pelayanan Pengantar Pembuatan KK Baru

No. SK: 22/KPTS/IV/2021

  1. 1.Pemohon membawa persyaratan permohonan KK dan KTP
  2. 2.Foto Copy KK
  3. 3. Foto Copy KTP
  4. 4. Foto Copy PBB Lunas Terakhir

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan permohonan KK dan mendaftarkan di loket 2. Diberi tanda terima bukti pengajuan KK dan nomor urut pelayanan 3. Pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang 4. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 5. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan diproses 6. Penyerahan berkas KK kepada pemohon 7. Pengarsipan dokumen KK 8. Pemohon membawa berkas persyaratan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5 Menit

Tidak dipungut biaya

ttd pengantar camat lawang kidul

1.     Datang langsung/Surat ke kantor kecamatan lawang kidul

2.     Kotak saran/aduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pembuatan KK Baru"