Surat Pengantar Perubahan SPPT PBB-P2

No. SK: 060/12/424.314.1.01/2022

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  5. Bukti Pelunasan Pajak tahun berjalan
  6. Dokumen kepemilikan Tanah ( Sertifikat, Akta Jual beli, Lembar buku C, Petok D ,dll)
  7. Dokumen pendukung lain yang dibutuhkan

  1. Pengguna layanan datang ke unit Pelayanan Keluarahan Ledug dengan membawa dokumen / berkas persyaratan permohonan
  2. Berkas permohonan diterima dan diperiksa oleh staf unit pelayanan apabila sudah lengkap maka akan surat pengantar/keterangan/rekomendasi akan dicetak dan diajukan ke Sekkel/Kasi untuk diverifikasi.
  3. Permohonan Diverifikasi dan di paraf sebelum ditanda tangani Kepala Kelurahan, dan berkas akan dikembalikan kepada staf unit pelayanan apabila masih terdapat kekurangan / revisi.
  4. Kepala Kelurahan Menandatangani Surat Rekomendasi / keterangan / Pengantar.
  5. Staf memberi nomor registrasi dan stempel
  6. Pengguna layanan menerima surat Rekomendasi/Keterangan/Pengantar

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perubahan SPPT PBB-P2

  1. Melalui sambungan Telepon Kantor Kelurahan Ledug  ( 0343-884709 

  1. Menyampaikan secara langsung ke Unit Pelayanan Kelurahan Ledug 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perubahan SPPT PBB-P2"