Proposal bantuan sosial keagamaan

  1. Proposal bantuan sosial keagamaan

  1. 1. Pemohon menyerahkan proposal yang diperlukan
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan proposal
  3. 3. Petugas menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan dan Sosial
  4. 4. Kasi memverifikasi berkas dan memberikan paraf
  5. 5. Camat memberikan tanda tangan
  6. 6. Petugas meregister dan menyetempel pengajuan proposal bantuan social / keagamaan
  7. 7. Petugas menyerahkan kepada pemohon

20 menit

Tidak dipungut biaya

Proposal bantuan sosial keagamaan

Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan

Jalan Kabupaten No. 50 Pasuruan Kode Pos 67185

Telp./Faks (0343) 481032,

Email   :kec.nguling@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proposal bantuan sosial keagamaan"