Kasir

No. SK: 440/SK/I/030/424.072.27/01/2023

  1. Membawa kartu berobat (kartu tanda pengenal keluarga
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan KIS/BPJS bagi peserta BPJS yang terdaftar pada FKTP Puskesmas Ngempit
  3. Membawa fotocopy KTP dan KK
  4. Mengambil nomor antrian yang telah disediakan
  5. Setiap pelanggan akan dipanggil berdasarkan urutan nomor antrian

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Setelah mendapatkan pelayanan kesehtan sesuai ruang yang dituju pasien lembar registrasi / resep ke petugas loket pembayaran / kasir
  3. Melakukan pembayaran sesuai jenis pelayanan dan tindakan
  4. Setelah selesai dilakukan pembayaran pasien diarahkan ke ruang farmasi untuk mengambil obat

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan 2- 3 menit

1.   Pasien dengan Kartu KIS / BPJS yang terdaftar FKTP Puskesmas Ngempit tidak dikenakan biaya (Gratis)

2. Pasien umum dengan KTP Kabupaten Pasuruan hanya membayar jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan sesuai Perda Retribusi yang berlaku

3. Pasien umum dengan KTP diluar Kabupaten Pasuruan dikenakan biaya pemeriksaan umum dan pemeriksaan penunjang atau tindakan (Jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan) sesuai Perda Retribusi yang berlaku

4.  Pembayaran melalui Loket Pembayaran / Kasir

Pelayanan pembayaran retribusi

<meta charset="utf-8" />

Penanganan pengaduan atau saran dapat dilakukan melalui :

UOBF Puskesmas Ngempit

Jl. Raya Ngempit No. 19 Kecamatan Kraton Pasuruan

Telp. (0343) 428160 Email : pkm.ngempit22@gmail.com

No Whatsapp : 089655257701 Instagram : @pkm_ngempit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasir"