No. SK: 440/SK/I/030/424.072.27/01/2023
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan 2- 3 menit
1. Pasien dengan Kartu KIS / BPJS yang terdaftar FKTP Puskesmas Ngempit tidak dikenakan biaya (Gratis)
2. Pasien umum dengan KTP Kabupaten Pasuruan hanya membayar jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan sesuai Perda Retribusi yang berlaku
3. Pasien umum dengan KTP diluar Kabupaten Pasuruan dikenakan biaya pemeriksaan umum dan pemeriksaan penunjang atau tindakan (Jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan) sesuai Perda Retribusi yang berlaku
4. Pembayaran melalui Loket Pembayaran / Kasir
Pelayanan pembayaran retribusi
<meta charset="utf-8" />
Penanganan pengaduan atau saran dapat dilakukan melalui :
UOBF Puskesmas Ngempit
Jl. Raya Ngempit No. 19 Kecamatan Kraton Pasuruan
Telp. (0343) 428160 Email : pkm.ngempit22@gmail.com
No Whatsapp : 089655257701 Instagram : @pkm_ngempit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store