Izin Teknis Kardiovaskuler

  1. Fotocopy ijazah
  2. Fotocopy STR Teknik Kardiovaskuler
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Pas foto berwarna terbaru 4x6 cm berlatar belakan merah sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Fotocopy KTP
  7. Rekomendasi dari Organisasi profesi

  1. Pemohon melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi SiCantik Cloude dan membawa berkas persyaratan ke perizinan
  2. Petugas pelayanan / kasi pelayanan (Front Office-FO) memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan,(Berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke kasi rekomendasi dan evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasidengan OPD teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas ditolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang diterima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Teknis Kardiovaskuler

  1. Melalui Alamat Surat Konsultasi : Jl. Pangeran Moch. Amin Komplek Perkantoran Pemkab Mura di Muara beliti
  2. Melalui Telepon/ Whaat shap : (0733)322173/ 085841979132
  3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id
  4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id
  5. Melalui Pengaduan Langsung (petugas loket pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss-SiCantik