Izin Pool

  1. 1. Menginput Formulir Surat permohonan Izin Pool secara elektronik melalui pelayanan.jakarta.go.id (Jakevo.jakarta.go.,id) 2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa 4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha 5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 6. Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), jika luas pool di 7. atas 500 m2 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 8. Foto pool 1 (satu) lembar berwarna

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 4. Pemohon mencetak output Izin Pool

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pool

1.     Nomor Telepon Kantor 021-3441481 2.  Nomor Fax 021- 3441481

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164 4.           Whatsapp - +62 85894227350

5.     Media Sosial Instagram @ptsp.jakpus

6.     Email ptspjakpus@gmail.com

7.     Kotak Administrasi saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pool"