Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Foto copy KTP
  2. 2. Foto copy KK
  3. 3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Desa
  4. 4. Lembar verifikasi dari RT/RW dan BPD
  5. 5. Foto rumah tampak depan, samping dan dapur
  6. 6. Struk pembayaran listrik terakhir

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas yang diperlukan
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. 3. Petugas menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan dan Sosial
  4. 4. Kasi memverifikasi berkas dan memberikan paraf
  5. 5. Camat memberikan tanda tangan
  6. 6. Petugas meregister dan menyetempel surat rekomendasi keterangan tidak mampu
  7. 7. Petugas menyerahkan kepada pemohon

20 MENIT

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKTM yang di tandatangani dan di stempel

Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan

Jalan Kabupaten No. 50 Pasuruan Kode Pos 67185

Telp./Faks (0343) 481032,

Email   :kec.nguling@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"