Surat Pengantar Akte Kematian

  1. Surat keterangan meninggal dunia dari Kelurahan / Desa yang ditanda tangani Lurah / Kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Kartu Keluarga Asli

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya
  3. Pemohon menerima surat pengantar kematian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Segera ditinjak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akte Kematian"