Pelayanan Surat Pengantar Pindah Masuk

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. KK asli dan fotocopy
  3. KTP Asli dan Fotocopy
  4. Surat Nikah Asli dan Fotocopy
  5. Surat Pindah dari Dispenduk capil Kabupaten Pasuruan
  6. membawa bukti lunas SPPT PBB

  1. mengajukan berkas dengan membawa pengantar RT dan RW
  2. diverifikasi oleh Petugas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Pindah masuk

melalui Kotak Pengaduan dan saran

Melalui Kontak Person / Telepon, SMS atau WA

Melalui Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pindah Masuk"