Pembayaran PBB

  1. 1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang) PBB
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy KK

  1. 1. Pemohon menunjukkan SPPT
  2. 2. Petugas mengecek pembayaran di SPPT dan aplikasi PBB
  3. 3. Pemohon membayar PBB apabila nilai pada SPPT dan aplikasi sesuai
  4. 4. Pencetakan STTS
  5. 5. Pengesahan STTS dengan paraf dan stempel
  6. 6. Memberikan stts kepada pemohon

35 menit

Tidak dipungut biaya

surat tanda terima setoran STTS

Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan

Jalan Kabupaten No. 50 Pasuruan Kode Pos 67185

Telp./Faks (0343) 481032,

 Email   :kec.nguling@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB "