Persyaratan Awal 1. Surat permohonan perlindungan sementara di rumah singgah dari pelapor/ klien. Jika klien anak, maka surat permohonan dibuat oleh orang tua/ wali/ pelapor/ instansi lain; 2. Surat pernyataan kesediaan mematuhi tata tertib penghuni Rumah Singgah Perlindungan Perempuan dan Anak.
1. Klien perlu mendapat tempat penampungan sementara di rumah singgah dinilai berdasarkan hasil pengolahan kasus; 2. Klien dijemput dan diantar ke Rumah Singgah.
0
Rp. 0,- (gratis)
Penampungan sementara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.