Layanan Mediasi

  1. Mempergunakan persyaratan yang telah diberikan saat proses pengaduan.

  1. 1. Memanggil para pihak dan unsur terkait; 2. Mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik agar memperoleh kesepatakan didampingi oleh mediator; 3. Mediator membuat Berita Acara Proses Mediasi.

0

Rp. 0,- (gratis)

Mediasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mediasi"