Layanan Pendampingan Korban

  1. Persyaratan Awal 1. KK, KTP, AKTA KELAHIRAN; 2. Apabila pelapor sudah mendapatkan pelayanan awal dari instansi/ lembaga lain maka dipersyaratkan membawa surat pengantar.

  1. 1. Pelapor datang langsung atau menghubungi Hotline UPTD PPA di nomor ; 2. Petugas menerima laporan dan menyampaikan kepada kepala UPTD PPA; 3. Penunjukan tim pendamping oleh Kepala UPTD. PPA; 4. Proses pendampingan.

0

Rp. 0,- (gratis)

Pendampingan Korban

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Korban"