Layanan Penjangkauan Korban

  1. Mempergunakan persyaratan yang telah diberikan saat proses pengaduan.

  1. 1. Menghubungi hotline di nomor telepon; 2. Petugas menerima laporan dan menyampaikan kepada Kepala UPTD PPA; 3. Penunjukan Tim Penjangkauan dari kepala UPTD. PPA dan berkoordinasi dengan kelurahan setempat; 4. Proses penjangkauan.

0

Rp. 0,- (gratis)

Penjangkauan klien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjangkauan Korban"