Pelayanan KK (Kartu Keluarga)

No. SK: 060/91/II/2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir F1.01
  3. surat ket pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Adminduk
  4. Foto copy Akta Kelahiran
  5. Foto copy ijazah terakhir
  6. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  7. surat keterangan pindah/ pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengantri, dan pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Layanan
  2. Petugas Layanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap dan benar diajukan ke Kasi, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon
  3. Kasi Tata Pemerintahan mengkoreksi keabsahan kemudian dikembalikan ke petugas pelayanan
  4. Operator Admin Kecamatan input data KK (Proses verifikasi di Dindukcapil dan mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas secara elektronik)
  5. Petugas pelayanan merigrestrasi, mengarsip dan membuat tanda terima permohonan KK dan menyerahkan ke pemohon
  6. Pemohon menerima tanda terima permohonan KK untuk bukti pengambilan KK

2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1.   Kotak Saran;

2.   Telepon : (0293) 491044;

3.   Email: kectemanggung.kabtemanggung@gmail.com

Mekanisme:

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

3.   Apabila Petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada  Kasi untuk penyelesaiannya;

4.   Apabila Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya, dan

5.   Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK (Kartu Keluarga)"