Permohonan Surat Rekomendasi Keterangan Cstatan Kepolisian (SKCK)

  1. 1. Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Foto copy Akta Kelahiran

  1. 1. Pemohon mengajukan rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyarat
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan
  3. 3. Petugas menyampaikan kepada kasi pemerintahan
  4. 4. Kasi melakukan verifikasi dan paraf pada SKCK
  5. 5. Camat memberikan tanda tangan
  6. 6. Petugas mencatat permohonan pada buku register dan stempel
  7. 7. SKCK di berikan kepada pemohon

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan

Jalan Kabupaten No. 50 Pasuruan Kode Pos 67185

Telp./Faks (0343) 481032,

 Email   :kec.nguling@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Rekomendasi Keterangan Cstatan Kepolisian (SKCK)"