Pelayanan Penerbitan KTP

No. SK: 22/KPTS/IV/2021

  1. 1. foto copy akte
  2. 2. foto copy ijasah
  3. 3. foto copy kk
  4. 4. surat pengantar dari lurah/kades
  5. 5. foto copy pbb lunas terkahir

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan permohonan KTP dan mendaftarkan di loket 2. Pemberian tanda bukti dan no urut panggilan 3. pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang 4. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 5. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan diproses 6. langsung perekamaman jika jaringan memadai 7. Penandatangan surat pengantar KTP pada seksi 8. Mengagendakan dan pemberian cap stempel 9. Penyerahan surat permohonan KTP ke pemohon untuk di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 10. Pengarsipan Dokumen surat permohonan KTP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

1.      Datang langsung/Surat ke kantor kecamatan lawang kidul

2.      Kotak saran/aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store