Pelayanan Persidangan Pengadilan Agama Palangka Raya

No. SK: W16-A1/32/OT.01.3/I/2022

  1. Sidang Pengadilan Agama Palangka Raya dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam hal sidang ditunda pelaksanaannya, maka Pengadilan Agama Palangka Raya/Majelis Hakim akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
  2. Sidang Pengadilan Agama Palangka Raya dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam hal sidang ditunda pelaksanaannya, maka Pengadilan Agama Palangka Raya/Majelis Hakim akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
  3. Sidang Pengadilan Agama Palangka Raya dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam hal sidang ditunda pelaksanaannya, maka Pengadilan Agama Palangka Raya/Majelis Hakim akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
  4. Sidang Pengadilan Agama Palangka Raya dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam hal sidang ditunda pelaksanaannya, maka Pengadilan Agama Palangka Raya/Majelis Hakim akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
  5. Sidang Pengadilan Agama Palangka Raya dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam hal sidang ditunda pelaksanaannya, maka Pengadilan Agama Palangka Raya/Majelis Hakim akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
  6. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh Petugas Pengadilan (Panitera Pengganti) agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian.
  7. Jadwal sidang telah diumumkan kepada masyarakat pada papan pengumuman Pengadilan Agama Palangka Raya, situs resmi Pengadilan Agama Palangka Raya dan media lainnya yang mudah dilihat masyarakat.
  8. Pengadilan Agama Palangka Raya harus menyediakan juru bahasa atau penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai; atau dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim.
  9. Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Rayawajib memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi) perkara dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan. Jika dalam waktu tersebut belum putus, maka Ketua Majelis harus melaporkan keterlambatan tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Agama Palangka Rayadengan menyebutkan alasannya.
  10. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari Pengadilan Agama Palangka Raya mengenai perkembangan terakhir perkaranya melalui meja informasi, situs resmi Pengadilan Agama Palangka Raya atau media informasi lainnya.

  1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
  2. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
  3. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
  4. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
  5. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
  6. Tahapan Persidangan: Upaya Perdamaian Pembacaan permohonan atau gugatan Jawaban Termohon atau Tergugat Replik Pemohon atau Penggugat Duplik Termohon atau Tergugat Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Musyawarah Majelis Pembacaan Putusan/Penetapan
  7. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
  8. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama: Menetapkan hari sidang ikrar talak. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
  9. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  10. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  11. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
  12. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

  1. Sidang Pengadilan Agama Palangka Raya dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam hal sidang ditunda pelaksanaannya, maka Pengadilan Agama Palangka Raya/Majelis Hakim akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
  2. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh Petugas Pengadilan (Panitera Pengganti) agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian.
  3. Jadwal sidang telah diumumkan kepada masyarakat pada papan pengumuman Pengadilan Agama Palangka Raya, situs resmi Pengadilan Agama Palangka Raya dan media lainnya yang mudah dilihat masyarakat.
  4. Pengadilan Agama Palangka Raya harus menyediakan juru bahasa atau penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai; atau dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim.
  5. Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Rayawajib memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi) perkara dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan. Jika dalam waktu tersebut belum putus, maka Ketua Majelis harus melaporkan keterlambatan tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Agama Palangka Rayadengan menyebutkan alasannya.
  6. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari Pengadilan Agama Palangka Raya mengenai perkembangan terakhir perkaranya melalui meja informasi, situs resmi Pengadilan Agama Palangka Raya atau media informasi lainnya.

Berdasarkan Radius dan Panjar Biaya Perkara

http://pa-palangkaraya.go.id/sk-panjar-biaya-perkara/

Akta Cerai, Putusan / Penetapan

Pengaduan bisa juga dilakukan menggunakan aplikasi http://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persidangan Pengadilan Agama Palangka Raya"