Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut

  1. Surat Permohonan ditunjukan ke Kepala Dinas DPM-PTSP
  2. Fotocopy ijazah perawat gigi yang dilegalisir
  3. Fotocopy sertifikat kompetensi perawat gigi
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi (STRPG)
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi (PPGI)
  9. Foto copy KTP
  10. Foto copy SIKPG/SIPPG pertama bagi yang mengajukan SIKPG/SIPPG kedua
  11. Materai Rp.6.000,- lembar

  1. Pemohon melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi SiCantik Cloude dan membawa berkas persyaratan ke perizinan
  2. Petugas pelayanan / kasi pelayanan (Front Office-FO) memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan,(Berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke kasi rekomendasi dan evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasidengan OPD teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas ditolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang diterima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut

  1. Melalui Alamat Surat Konsultasi : Jl. Pangeran Moch. Amin Komplek Perkantoran Pemkab Mura di Muara beliti
  2. Melalui Telepon/ Whaat shap : (0733)322173/ 085841979132
  3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id
  4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id
  5. Melalui Pengaduan Langsung (petugas loket pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss-SiCantik