Pelayanan Surat Pengantar Pindah Keluar

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. KK asli dan fotocopy
  3. KTP asli dan fotocopy
  4. Foto berwarna 4 X 6
  5. Antar Kelurahan 2 lembar
  6. antar kecamatan 4 lembar
  7. antar kabupaten / provinsi 12 lembar
  8. Surat Pengantar SKCK
  9. Alamat tujuan / lengkap
  10. Alasan Pindah dan membawa bukti lunas SPPT PBB

  1. Pemohon melakukan permohonan Surat Pindah Keluar dengan membawa Berkas dan Surat Pengantar dari RT dan RW beserta bukti Lunas SPPT PBB
  2. Staf melakukan verifikasi berkas kelengkapan permohonan
  3. Staf membuat Surat untuk di registrasi dan dibubuhi Paraf oleh Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan Memaraf pengantar / berkas kelengkapan
  5. lurah memberikan tanda tangan
  6. setelah disetempel oleh staf menyerahkan pengantar kepada pemohon
  7. pemohon menanda tnagni Buku Pengambilan Surat Pengantar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Pindah Keluar

melalui Kotak pengaduan dan saran

melalui Kontak Telepon, SMS atau WA

melalui Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pindah Keluar"