Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas Khusus Olahraga (PPDB KKO)

  1. Memiliki KK Surakarta
  2. Memiliki KIA
  3. Memiliki Akta Kelahiran
  4. Rata-rata Nilai kelas 4.5 dan 6 minimal 7 (tujuh)
  5. Diutamakan yang mempunyai Piagam Penghargaan di bidang olah raga

  1. Membuat Edaran tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas Khusus Olahraga (PPDB KKO);
  2. Membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik BaruKelas Khusus Olahraga (PPDB KKO) lewat jalur aplikasi PPDB online;
  3. Menyeleksi Berkas administrasi persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas Khusus Olahraga (PPDB KKO);
  4. Melakukan Seleksi Tes Penerimaan Peserta Didik BaruKelas Khusus Olahraga (PPDB KKO);
  5. Mengumumkan Hasil Seleksi Peserta Didik BaruKelas Khusus Olahraga (PPDB KKO);
  6. Melakukan daftar ulang Siswa Baru Kelas Khusus Olahraga (PPDB KKO).

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas Khusus Olahraga (PPDB KKO)

Melalui :

a. ULAS

b. Surat Masuk, Surat Keluar

c. Medsos

E-mail  : dispora@surakarta.go.id

WA       : Lapor Mas Wali

 IG       : @dispora_surakarta

FB       : Dispora Surakarta

Twitter : @DisporaSka

d. Telepon (0271) 742207

e. Kunjungan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas Khusus Olahraga (PPDB KKO)"