Pelayanan KTP-el

No. SK: 060/91/II/2022

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Formulir F.1.21 dari desa/kelurahan
  3. Foto copy KK
  4. Pas Foto berwarna ukuran 2x3 2 lbr

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti / memverifikasi berkas permohonan apabila lengkap dan benar diajukan ke KAsi, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon.
  3. Kasi Tata Pemerintahan mengkoreksi keabsahan kemudian dikembalikan ke petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menginput KTP selanjutnya di ajukan ke Kasi Tata Pemerintahan
  5. Kasi Tata Pemerintahan merekomendasikan untuk membuat tanda terima permohonan KTP-el kepada petugas pelayanan.
  6. Petugas pelayanan membuat tanda terima permohonan KTP-el dan diserahkan ke pemohon.
  7. Pemohon menerima tanda terima pemohonsn KTP-el untuk bukti pengambilan

2 (dua)hari kerja

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan tanda tangan Formulir

a

Media

 

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui

 

1.    Kotak saran

 

2.    Telepon

 

3.    Email

 

Kectemanggung.kabtemanggung@gmail.com

b

Mekanisme

 

Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP-el"