poli kesehatan ibu dan Anak (KIA)

No. SK: 440/121/424.072.03/2022

  1. Kartu Berobat (Bagi Pasien lama)
  2. Kartu Identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga)
  3. Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi yang memiliki

  1. Pasien (KIA) Datang melakukan pendaftaran di Poli Rawat jalan.
  2. Jika Keadaan Gawat Darurat akan diarahkan langsung ke IGD, jika tidak akan diarahkan ke Poli KIA.
  3. Pasien menunggu diruang tunggu dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian.
  4. Petugas memanggil pasie sesuai dengan nomor antrian dan melakukan pemeriksaan.
  5. Jika dibutuhkan pemeriksaan Laboratorium maka pasien akan dilakukan rujukan internal ke Laboratorium, jika tidak memerlukan pemeriksaan laboratorium pasien akan lanjut ke kasir dan ruang obat serta bisa langsung pulang.
  6. Pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium, setelah hasil pemeriksaan selesai akan dikembalikan ke Poli KIA dan diberi penjelasan terkait hasil laboratorium.
  7. Pasien akan dirujuk sesuai dengan hasil pemeriksaan (poli Gizi/Poli Gigi/Poli Umum/PONED)

ANC                    : 15 menit

ANC terpadu     : 80 menit

ANC dan USG    : 30 menit

CPW                    : 80 menit

KB Suntik            : 15 menit

KB Implant         : 20 menit

KB IUD                : 20 menit

KB pil                   : 10 menit

IVA                      : 20 menit

Tindik                  : 15 menit

Imunisasi            : 15 menit

        Tes Kehamilan   : 15 menit

1.      Biaya / Tarif Pelayanan KIA Puskesmas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 :

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

IVA

Tindik per telinga

Bongkar/ pasang implant

Bongkar/ pasang IUD

Suntik KB Cyclofem

Suntik KB Depoprogestin

KB Pil

Imunisasi

CPW

Tes Kehamilan

Rp.     25.000

Rp.     20.000

Rp.   100.000

Rp.   100.000

Rp.     25.000

Rp.               0

Rp.               0

Rp.               0

Rp.   170.000

Rp.     15.000

 

2.      Menggunakan BPJS/Kartu Indonesia Sehat Pemeriksaan Laboratorium Tidak dikenakan Biaya (Sesuai dengan indikasi Penyakit, Bukan atas permintaan Sendiri)


Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

UOBF PUSKESMAS PURWODADI

Jl. Lingkar AMD Purwodadi, Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan

Nomor Telepon (0343)613959

Email : pkm.purwodadi1999@gmail.com

Instagram : Puskesmas_Purwodadi

Twitter : @pkmpurwodadi       Youtube : Puskesmas Purwodadi

Melalui Kotak Saran yang tersedia di Puskesmas Purwodadi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "poli kesehatan ibu dan Anak (KIA)"